BangkalanFokusJatimKriminal

Miris, Hakim PN Bangkalan Bebaskan Penganiaya Wartawan

Ketua PWI Bangkalan bersama puluhan wartawan Bangkalan berorasi di depan PN Bangkalan.

BANGKALAN, Wartapos.id – Pasca Keputusan sidang putusan yang diketuai oleh Hakim Sri Hananta yang digelar empat hari yang lalu tepatnya pada Senin (29/4/2019). Dalam keputusannya, majelis hakim memutus “Bebas dari segala Tuntutan” pelaku penganiayaan terhadap salah seorang wartawan Radar Madura, puluhan orang yang berprofesi sebagai Wartawan di Bangkalan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur pada Kamis (02/05/2019). Kedatangan puluhan wartawan tersebut bermaksud ingin mempertanyakan putusan hakim atas aksi premanisme berupa pemukulan kepada Ghinan Salman pada tahun 2016 yang lalu.

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan putusan hakim kepada Ghinan Salman yang dipukul, di aniaya dan dikeroyok oleh oknum ASN,” teriak Drs. Fathur Rahman Said, SH Koordinator aksi saat orasi di depan kantor PN Bangkalan.

Jurnalis atau wartawan akhirnya ditemui oleh ketua pengadilan Negeri Bangkalan, Susanti Arsi Wibawani. Jawaban – jawaban Ketua PN Bangkalan yang dinilai pengunjuk rasa sebagai jawaban normatif, membuat para Jurnalis kurang puas apalagi hakim yang memberikan putusan tidak bisa hadir dihadapan wartawan Bangkalan.

Jimhur Saros, panggilan beken dari Drs. Fathur Rahman Said, SH berteriak lantang,”Sudah jelas, ada pemukulan, di visum, kok pelakunya bebas begitu saja… ,” teriaknya.

“Ada apa ini kok dibebaskan bu? Sudah jelas ada pemukulan tapi tetap dibebaskan,” tanyanya berulang ulang.

Selain itu, Puluhan Wartawan Bangkalan yang menganggap pembebasan pelaku penganiayaan, mempertanyakan hati nurani para hakim di PN Bangkalan. Sudah jelas terjadi pemukulan kepada korban namun oknum pelaku dibebaskan.

“Kita ini kerja dilindungi undang-undang, siapa yang menghalangi melanggar hukum, tapi ini malah dibebaskan kan aneh,” tuturnya.

Apalagi saat persidangan sudah didatangkan saksi ahli dari Dewan Pers yang memberatkan terdakwa. “Berarti Hakim Sri Hananta ini mengabaikan pernyataan dari saksi ahli,” katanya.

Jimhur mempertanyakan profesionalitas dari Hakim Sri Hananta sebagai hakim ketua dalam kasus tersebut. “Logika hukum apa yang dipakai oleh hakim itu? Ayo kasih penjelasan kepada kami Bu Ketua,” pintanya.

“Kalau ibu umpamakan keluarga ibu yang dipukul apakah ibu akan diam saja? Dan membiarkan orang yang memukul malah dibebaskan,” Tanyanya.

Ketua PN Bangkalan, Susi menyampaikan bahwa putusan yang diberikan kepada oknum tersebut adalah wewenang dari hakim, sedangkan Susi mengaku bahwa dirinya hanya memantau atas proses persidangan saja.

“Bebas tidaknya terdakwa adalah putusan hakim dengan melakukan beberapa pertimbangan,” jawab Susi mengambang. (San)

.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button