FokusHukumJatimKriminalSurabaya

Biksu Selingkuhi Istri Orang di Grebek Suaminya

Rumah NN tempat di grebeknya mereka saat berduaan.

SURABAYA, Wartapos.id –  Sidang perceraian antara Felix Ridwan dengan Nani, warga Wonorejo Permai Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memasuki agenda mediasi.

Terkait sidang cerai dengan Nomor perkara : 273/Pdt.G/2019/PN.Sby tersebut, Felix melalui kuasa hukumnya Hopaldes Pirman SH, MH berharap majelis hakim memutuskan untuk hak asuh atas anak-anaknya jatuh kepada dirinya.

“Keadaan rumah tangga Felix menjadi tidak baik sejak hadirnya Pria Idaman Lain (PIL) dalam kehidupan NN. PIL itu sudah mengganggu kehidupan rumah tangga mereka berdua sebagai pasangan suami istri, tanpa penyebab yang jelas NN menggugat cerai Felix ” kata Pirman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/4/2019).

Masih menurut Pirman, Felik memiliki bukti fakta bahwa dugaan perselingkuhan antara NN dengan orang ketiga tersebut memang benar-benar terjadi pada saat dilakukan pengintaian dan dilakukan penggerebekan di Perumahan Puri Mas Jalan Taman Pecatu Surabaya bersama-sama dengan security perumahaan dan anggota Polsek Rungkut menguatkan dugaan Felix bahwa Istrinya telah melakukan perselingkuhan.

“Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 24.20 WIB, pada saat NN dan ML selingkuhannya berada dalam kamar dilantai 2. Kasus itu sudah kita laporkan ke Polresrabes Surabaya dengan laporan Polisi NoTTLP/B/377/IV/RES/1.24/2019/JATIM/ RESTABES SBY, dan saat ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Pirman.

Baru diketahui ternyata ML adalah seorang Biksu setelah penggerebekan malam itu di Perumahan Puri Mas.

Felix melalui kuasa hukumnya Hopaldes Pirman SH, MH juga menambahkan, pada saat penggerebekan Felix mendapati selingkuhan NN sedang berada di lantai dua rumah NN, sedangkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi menemukan bukti permulaan yaitu beberapa pakaian ML berada di kamar NN dan jubah warna coklat milik ML berada satu kasur dengan dua selimut NN dalam kamar tidur NN.

“Semua barang bukti seperti sprei, celana dalam, pakeaian, dan jubah milik ML yang berada di dalam kamar NN sudah disita sebagai barang bukti oleh pihak Polrestabes Surabaya,” sambung Pirman.

Terpisah dari pihak NN saat dikonfirmasi melalui nomer handphonenya tidak memberikan jawaban walaupun ada nada dering.

Sementara, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Sedang proses lidik dan sidik,” jelasnya.(Js/S01)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button