Bangkalan, wartapos.id – SBI (51 tahun) terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan pembelian besi beserta bukti order besi dari korbannya.
Juragan bahan material bangunan yang diduga melakukan tipu gelap akhirnya dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan di Pontianak, Kalimantan Barat dan tiba di Mapolres Bangkalan pada hari Rabu (10/04/2019). SBI (51 tahun) warga Barat Tambak Kelurahan Pejagan, Bangkalan lantaran di duga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembelian bahan material bangunan berupa besi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Humas Polres Bangkalan, SBI dilaporkan oleh 2 (dua) orang korbannya dengan terbitnya Laporan Polisi (LP) nomer LP/124/VII/2018/JTM/Res.Bkl, tanggal 16 Agustus 2018, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pembelian besi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Ditambah dengan Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor : B/09/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang tipu gelap pembelian besi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH melalui Pejabat Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, SH, MH menyampaikan,”SBI ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembelian material besi,”tutur Suyitno.
Suyitno lantas memaparkan berdasarkan Laporan Polisi yang di tangani oleh unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), modus yang dipergunakan oleh SBI dengan cara SBI order barang berupa besi kepada korban, kemudian setelah barang dikirim dengan perjanjian bahwa 45 hari kemudian akan dilakukan pembayaran, akan tetapi sampai jatuh tempo SBI belum melakukan pembayaran. Setelah di chek, ternyata barang yang diorder tersebut sudah habis terjual. Kerugian korban akibat kejadian tersebut sebesar Rp 67.935.000,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Sedangkan Modus yang digunakan SBI berdasarkan Dumas (pengaduan masyarakat) pada unit PPA (perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bangkalan yakni bermula pada bulan Oktober 2016 pelaku melakukan pemesanan besi beton dengan nilai total Rp. 164.000.000,- (seratus enam puluh empat juta rupiah) dengan perjanjian 1 (satu) bulan kemudian besi beton tersebut akan dibayar, namun pada saat dilakukan penagihan oleh sales, SBI melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek Mandiri, setelah cek yang berasal dari SBI tersebut dicairkan, ternyata cek tersebut Close atau tidak bisa dicairkan sehingga kerugian materi yang diderita sebesar Rp. 164.000.000,- tersebut.
Setelah memaparkan modus yang digunakan SBI, Suyitno lantas menyampaikan kronologi penangkapan SBI,”Pada awalnya, hari Selasa (09/04/2019) sekitar pukul 11.30 WIB unit Tipikor melakukan koordinasi dengan pihak SDN 22 Pontianak untuk mengetahui identitas SBI berdasarkan alamat sekolah anaknya.”tutur Suyitno.
Kemudian, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, unit Tipikor dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan pemantauan terhadap rumah SBI, akan tetapi masih dalam keadaan kosong. Selanjutnya Pada hari Rabu (10/04/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, unit Tipikor Polres Bangkalan dengan dibantu oleh unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap SBI di rumahnya yang beralamat di Jalan apel, Pontianak kota, Kalimantan Barat.
“Setelah ditangkap, SBI diamankan sementara di Polresta Pontianak, dan sekitar pukul 13.00 WIB diterbangkan ke Bangkalan dengan pesawat Lion air,”papar Suyitno menutup penjelasannya. (San)





