
Bangkalan, wartapos.id – Nasib kurang beruntung di alami seorang pemuda asal Kabupaten Sampang yang indekos di wilayah kelurahan Pejagan, Bangkalan. Supriyadi (30 tahun) asal Desa Krampon Kecamatan Torjun Sampang harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran di duga telah melakukan tindak pidana sebagai penadah Handphone (HP) yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian.
Supriyadi ditangkap oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan pada Jum’at (22/03/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB di tempat kostnya di wilayah Kelurahan Penjagan, Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, penangkapan Supriyadi berawal saat unit Opsnal Satreskrim melakukan pelacakan terhadap HP milik korban yang telah hilang, kemudian diketahui bahwa HP tersebut berada Bangkalan, dengan adanya temuan hasil pelacakan tersebut, unit Opsnal Satreskrim langsung mendatangi tempat kost tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi dan hasil dari penangkapan tersebut diketemukan HP tersebut berada pada diri tersangka.
Menurut data Humas Polres Bangkalan, Korbannya bernama ZEFANJA INDRAWAN WALUJO, STH. (53 tahun) yang beralamat di Kelurahan Pangeranan, Bangkalan telah melaporkan kehilangan pada hari Minggu (17/02/2019) sekitar pukul 20.10 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gereja GPDI Bangkalan Jl. Trunojoyo Bangkalan. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/39/II/2019/Jtm/Res. Bangkalan, tanggal 07 Februari 2019.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH, Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Widji Santoso SH saat dikonfirmasi awak media menyampaikan modus yang dipakai oleh tersangka yakni dengan membeli HP dengan merk Samsung tipe Galaxy A7 tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari seseorang yang biasa dipanggil Mbuk (45 tahun) warga Kelurahan Penjagan,Bangkalan.
“Handphone tersebut sudah dipakai oleh pelaku selama 1 (satu) bulan ini.” Ujar Widji. “Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 1 (satu) buah HP Samsung Galaxi A7 warna Gold dan 1 (satu) buah Dosbook dari handphone tersebut.” Lanjutnya.
“Kerugian materi (kermat) yang di alami korban, ditaksir sekitar Rp 5.350.000,- (Lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).” Ujarnya. “Tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 3 Jo Pasal 480 ayat 1 KUHPidana.”tutur Widji menutup keterangannya.(San)





