

Bangkalan, wartapos.id – Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan kedatangan demonstran yang berasal dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Bangkalan pada Rabu (13/03/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. LSM LIRA melaksanakan aksi demo di depan kantor Bawaslu dengan membawa poster – poster bertuliskan tuntutan- tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi mereka. Para pendemo menuntut agar Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk serius menangani kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan salah seorang anggota komisi VIII DPR RI, KH. Djakfar Shodiq, SH.

Djakfar Shodiq menjadi narasumber dalam sosialisasi RUU Perlindungan Anak dan Perempuan, RUU Peksos dan RUU Verval Data Kemiskinan, pada Minggu (10/03/2019) bertempat di aula PKPRI Bangkalan. Namun, pada kegiatan sosialisasi tersebut terselip alat peraga kampanye (APK) berupa stiker milik KH. Dja’far Shodiq sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil XI Jawa Timur wilayah Madura didalam kotak snack peserta sosialisasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh SDM Program Keluarga Harapan kabupaten Bangkalan.
Perlu diketahui bahwa KH. Djakfar Shodiq SH. adalah anggota komisi VIII DPR RI yang pada saat ini sedang mencalonkan kembali sebcalegcalon legislatif (caleg) DPR RI Dapil XI Jawa Timur yang meliputi wilayah Madura yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Bupati LIRA Bangkalan, Amir Mahrus saat orasi menyampaikan, pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. “Sosialisasi itu difasilitasi negara, maka jangan digunakan untuk kampanye, apalagi untuk kepentingan pribadi,” teriaknya didepan kantor Bawaslu.
Menurut Amir, dalam acara tersebut, panitia acara memilih KH. Djakfar Shodiq, S.H. selaku komisi VIII DPR RI sebagai pembicara atau narasumber untuk mengupas dan memaparkan tentang RUU Perlindungan Anak Dan Perempuan, RUU Paksos, RUU Verval data kemiskinan. Kegiatan tersebut di ikuti oleh pendamping program keluarga harapan (PKH) kabupaten Bangkalan. “kampanye dengan menggunakan fasilitas negara itu melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 283 ayat 1 dan 2. Dan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 64 ayat 1 dan 2.” Ujarnya.
Oleh karena itu, pendemo meminta kepada Bawaslu Bangkalan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena laporannya pada Senin (11/3/2019) lalu sudah menyertakan barang bukti. “Kami minta tangani dengan serius kasus itu, panggil pihak-pihak terkait, panggil koordinator pendamping PKH di Bangkalan.” Ujarnya lebih lanjut saat berorasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa pihaknya sudah meregister laporan dari LSM LIRA terkait kasus tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi bukti-bukti dan saksi. “Syarat formil maupun materiil sudah terpenuhi, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memproses,” ujar Mustain di depan para pendemo.
Saat ditemui usai menemui para pendemo, Mustain menyampaikan,”Ternyata kampanye atau ajakan untuk memilih calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil XI wilayah Madura yaitu KH Djakfar Shodiq SH saat sosialisasi RUU Perlindungan Anak dan Perempuan, RUU Peksos dan RUU Verval Data Kemiskinan tak hanya terjadi di Kabupaten Bangkalan saja, namun juga terjadi di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.”tuturnya.
Bahkan, dikatakan Mustain, ajakan untuk memilih caleg (KH. Djakfar Sodiq SH) yang terjadi di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan lebih parah. Karena ajakannya disampaikan langsung pada saat sambutan. “Modusnya sama, yakni mengajak teman-teman pendamping PKH sosialisasi, informasinya ya tapi nggak tau juga, kita buktikan nanti di pembuktian, tapi malah di dua kabupaten itu jelas-jelas di sambutannya itu ada ajakan,” tutur Mustain di ruangan kerjanya
Mustain menjelaskan, untuk yang di Kabupaten Sampang, berdasarkan temuan dari Bawaslu sendiri. Sedangkan untuk di Kabupaten Pamekasan ada laporan dari masyarakat seperti di Bangkalan. Mustain mengatakan bahwa pihaknya akan mensinkronkan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sampang dan Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
“Karena ini kejadian yang sama, terlapor yang sama, dan pasal sama, kita akan coba konsultasikan ke Bawaslu Jawa Timur apakah ini akan diproses di Jawa Timur atau tetap diproses dimasing-masing kabupaten.” Tutupnya. (San)