BangkalanJatimKriminalUncategorized

Klarifikasi Anggota Dewan Mengenai Pemanggilan Polisi Atas Masalah Jual Beli Lahan Di Bangkalan.

Bangkalan, wartapos.id – Terkait munculnya pemberitaan di salah satu media, mengenai pemanggilan oleh Polisi kepada salah seorang anggota DPRD Bangkalan akhirnya yang bersangkutan mengklarifikasi pemberitaan pemeriksaan Polisi tersebut dengan menggelar konferensi pers. Bertempat di Cafe Kelud, Jalan Kelud Nomer 3 Kelurahan Mlajah, Bangkalan pada Senin (11/03/2019) siang.

H. Abdur Rahman, anggota DPRD kabupaten Bangkalan yang beberapa waktu lalu di mintai keterangan oleh Polres Bangkalan, didampingi oleh tim pengacaranya menyampaikan klarifikasi terkait permasalahan yang sedang dihadapinya. Secara runtut, H. Abdur Rahman menyampaikan kronologis mulai dari awal hingga terakhir yang berujung pelaporan dirinya.

Kronologi peristiwa yang disampaikan menurut H. Abdur Rahman dan kuasa hukumnya adalah sebagai berikut :
a. Bahwa jual beli atas tanah yang terletak di Kecamatan Kwanyar, antara H. Abdur Rahman selaku pemilik tanah (Penjual) dengan H. Sarimun Udin selaku Pembeli telah melalui proses negosiasi yang benar menurut kebiasaan transaksi jual beli pada umumnya.
b. Bahwa setelah terjadi pertemuan beberapa kali antara Pihak Abdur Rahman dengan H. Sarimun Udin, baik yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangkalan dan Jakarta. Maka para pihak bersepakat bahwa pihak Abdur Rahman menjual lahan miliknya dengan harga yang disepakati senilai total Rp 2,24 Milyar kepada H. Sarimun Udin.
c. Bahwa H. Sarimun Udin telah mengetahui secara keseluruhan bentuk fisik tanah (lokasi obyek) dan surat-surat kepemilikan yang ditunjukkan oleh H. Abdur Rahman dan kemudian dilakukan pembayaran awal sebagai DP (Down Payment) sebesar Rp 750 juta yang disertai dengan kwitansi Pembayaran.
d. Setelah H. Sarimun Udin memberikan pembayaran DP, kemudan H. Sarimun Udin melakukan “PENGUKURAN TANAH” bersama dengan 2 (dua) orang pegawai Pertambangan (bukan bersama dengan unsur BPN) guna diajukan ijin IUP Penambangan Lokasi tersebut.
e. Pada saat tersebut, H. Sarimun Udin memohon ijin agar diperbolehkan mengukur lahan (tanah) diluar lahan milik H. Abdur Rahman dengan tujuan sebagai formalitas pengajuan ijin IUP pertambangan. Namun tidak diperkenankan oleh H. Abdur Rahman mengingat lahan tersebut bukan miliknya melainkan milik orang lain.
f. Atas kehendak H. Sarimun Udin untuk mengukur lahan milik orang lain yang ditolak oleh H Abdur Rahman tersebut menjadikan alasan H. Sarimun Udin untuk melakukan pembatalan transaksi jual Beli dan minta agar uang DP dikembalikan seutuhnya.
Kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut, Abdur Rahman Melalui kuasa hukumnya, Fathul Arif, SH menyampaikan,”Kami tidak dapat mengerti apa yang diinginkan pembeli, hanya agar uang DP itu dikembalikan ia menggunakan Kepolisian sebagai alat pemaksaan kepada diri kami dengan membuat laporan polisi pada tanggal 21 Januari 2019.” katanya kepada wartawan.

Menurutnya selama bulan Februari, dirinya penuh i’tikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara baik-baik. Akan tetapi malah melibatkan kepolisian yang secara langsung menekan klien kami agar melakukan pengembalian uang DP tersebut. Dan dengan cara melakukan pemberitaan ke media pada tanggal 4 dan tanggal 5 Maret 2019.

“Dan itu sangat merugikan pihak kami, disamping jauh dari kebenaran fakta yang ada. Hal itu menunjukkan adanya indikasi kecurangan pihak pembeli yaitu Sarimudin Udin. Sehingga kami meminta untuk menghentikan tuduhan tuduhan yang selama ini diberitakan,”terangnya.

Dirinya juga miminta agar menghentikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. pihaknya juga menambahkan apabila masih dipaksakan oleh pihak-pihak terkait, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagaimana ketentuan pasal 53 UU No. 32 tahun 2004 Jo pasal 391 UU 27 tahun 2009.

“Melanjutkan atau menggagalkan jual beli dengan dasar i’tikad baik para pihak dalam bentuk kesepakatan tertulis. Apabila tidak dilakukan seperti hal tersebut, maka kami akan melakukan gugatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.” Tuturnya. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button