BangkalanJatimKriminal

Remaja Putus Sekolah Tertangkap Saat Ngantar Sabu Pesanan

Remaja putus sekolah ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu.

Bangkalan, wartapos.id – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu masih marak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Bangkalan. Penumpasan, penggerebekan serta perburuan narkoba aktif dilakukan petugas, namun penyakit kronis tersebut masih sukar disembuhkan dan diberantas habis. Terbukti, Polsek Geger salah satu Polsek Jajaran Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Bangkalan bagian Utara.

Barang bukti yang di amankan

Berdasar data yang diperoleh wartawan www.wartapos.id dari Bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan adanya penangkapan terhadap seorang remaja putus sekolah bernama Moh. Agil (18 tahun) warga Desa Katol Timur Kecamatan Kokop, Bangkalan yang diamankan saat mengantarkan barang haram atau narkoba jenis sabu-sabu tersebut pada Petugas yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Raya Kombangan, Desa Kombangan Kecamatan Geger, Bangkalan pada hari Rabu (06/03) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludinTambunan SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Widji Santoso SH yang menyampaikan,”Awalnya petugas menyamar sebagai pembeli sabu pada seseorang dengan inisial AL (DPO). Selanjutnya di sepakati akan transaksi di wilayah Desa Kombangan, Kecamatan Geger.” Papar Widji

“Pada waktu yang di sepakati tersebut, datanglah 2 (dua) orang yang bermaksud mengantarkan barang haram pesanan petugas yang menyamar. Mengetahui buruannya datang, dengan sigap, petugas berusaha mengamankan ke dua orang tersebut namun, AL berhasil meloloskan diri.” Lanjut Widji menceritakan kronologi penangkapannya.

Widji lantas melanjutkan,”Saat Moh Agil digeledah, diketemukan barang bukti berupa nerkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue dan diikat karet gelang berwarna kuning, tersimpan di dalam saku jaket sebelah kanan.”

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1(satu) buah jaket ARMY warna abu-abu, 4 (empat) lembar tisu sebagai pembungkus sabu, 1(satu) buah karet gelang warna kuning, 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu berat kotor 2,3 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu berat kotor 2,3 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu berat kotor 2,3 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 2.3 gr. “Total berat kotor semuanya sebanyak 9,2 gram.” Tutur Widji.

“Muh Agil yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan Narkotika gol I jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut bersama barang buktinya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.”tutur Widji menutup penjelasannya. (San).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button