Jatim

Tekan Angka Kecelakaan, Kasat Lantas Tinjau Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

Lumajang Wartapos.id – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang, AKP I Gede Putu Atma Giri SHn Kamis (10/01/2019) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang mengecek beberapa titik perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu tersebut. Meskipun rambu rambu lalu lintas adalah ranah milik Pemerintah Daerah serta Dinas Perhubungan setempat, namun demikian bukan berarti kepolisian tidak turun tangan dalam permasalahan tersebut.

Dalam pernyataanya, Kasat Lantas I Gede Putu Atma Giri SH mengatakan tingginya kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api dikarenakan kurangnya rambu rambu yg terpasang serta kurangnya kewaspadaan pengguna jalan itu sendiri.

“Meskipun meninggal dunia adalah garis tangan seseorang, setidaknya kita tetap perlu mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Kedepannya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemasangan alarm di perlintasan kereta api, serta pemasangan palang pintu agar warga yang akan melintasi dapat berhenti di titik aman tersebut” ujar Kasat Lantas

Kasat Lantas Polres Lumajang saat tinjau perlintasan Kereta api tanpa palang pintu

Ditempat terpisah Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM mengkonfirmasi akan tindakan Sat Lantas untuk antisipatif terjadinya kecelakaan ini.

“Meskipun Lumajang ini cukup jarang terjadinya kecelakaan antara Kereta Api dengan kendaraan biasa seperti mobil ataupun motor, namun tetap saja kami melakukan antisipasi sedini mungkin kejadian tersebut” Tegas Arsal.

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini berharap tingkat kecelakaan di jalanan, khususnya di wilayah Hukum Polres Lumajang dapat menurun dari tahun kemarin.

“Pastinya harapan saya tahun ini korban meninggal dapat turun dari tahun 2018. Jangan sampai keluarga kita terjatuh hingga meninggal di jalanan” Ujar Kapolres.
Perlu diketahui, di wilayah Lumajang sendiri terdapat 30 titik perlintasan kereta api dengan rincian 13 berpalang pintu, sedangkan 17  belum terpasang palang pintu pengaman bagi pengguna jalan yang akan melintasi rel kereta tersebut. Ke 30 perlintasan kereta api baik yang terpasang maupun tidak terpasang ini tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Lumajang, yakni Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Randuagung serta Jatiroto.

Keselamatan berlalu lintas adalah kewajiban individu, bukan hanya tanggung jawab dari kepolisian. Perlunya kesadaran dari dalam diri, agar berkendara dengan baik dan benar sesuai undang – undang yang berlaku. Pepatah mengatakan, Jatuh di aspal jalanan tak senikmat jatuh cinta pada seseorang”.(nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button