
Sidoarjo,Wartapos.id – Butut tewasnya dua pemuda usai menenggak Miras Oplosan di sebuah warung di sukodono Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar produsen minuman keras (miras) berjenis arak di Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo. Dari penggerebekan itu, dua orang pelaku diamankan, satu set alat penyulingan miras, puluhan botol arak siap edar.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho saat ungkap kasus Minuman Keras Oplosan di halaman Mapolresta Sidoarjo ini mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mendapatkan kabar bahwa ada dua orang yang meninggal.
“Waktu Itu, Polsek Sukodono mendapat kabar bahwa ada orang meninggal habis menggelar pesta minuman keras,” tegasny, Sabtu (29/12/2018).
Dikatakan lebih jauh, identitas kedua pemuda yang meninggal diduga usai pesta miras oplosan itu bernama Bima (21) warga Bakalan, Kecamatan Sugiyo, Lamongan yang ngontrak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan Moh Farkan (23), warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
AKBP Zain Dwi Nugroho menceritakan, kejadian itu bermula saat korban Bima bersama lima temannya menggelar pesta minuman keras disebuah warung kopi kawasan Dusun Jebug RT 16 RW 05, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengoplos minuman keras jenis arak sebanyak 4 botol ukuran satu liter, bir putih 4 botol dan minuman bersoda sebanyak 4 botol. Minuman maut itupun kemudian di minum secara bergiliran “Setelah minum, mereka pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya
Keesokan harinya, Rabu (26/12), korban Bima bersama lima temannya berangkat kerja di PT. Santos Panjunan. Setelah pulang, korban Bima mengeluh perutnya sakit kemudian diantar berobat ke bidan desa setempat. Karena masih mengeluh sakit, korban kemudian di bawa ke RS. Rahman Rahim, Sukodono.
“Pada hari Kamis, (27/12), korban dinyatakan meninggal dunia dan satu teman lainnya yakni Moh Farkan juga dikabarakan meninggal di Rumah Sakit Siti Khodijah Taman, Sidoarjo, Jum’at (28/12),” tegasnya.
Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi sehingga medapati lokasi pembuatan Miras Oplosan tersebut di kawasan desa jerukgamping kecamatan kiran,sidoarjo Sehingga petugas langsung menggerebek lokasi penyulingan minuman keras dan berhasil menyita setidaknya puluhan botol minuman keras oplosan dan satu set alat pembuat miras (penyulingan).ungkanya.
Hasil penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni D.K (38) dan A. S (36) yang keduanya warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan ratusan botol minuman keras siap edar. “Barang bukti ini hanya sebagian dan sisanya masih di TKP,” terangnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, saat dua tersangka di grebek keduanya tengah selesai menggelar pesta sabu. “Saat kami datang, dua tersangka ini ternyata selesai mengkonsumsi sabu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup.(yusf)