Kriminal

Polres Lumajang Mengamankan Pelaku Yang Diduga Melakukan Ujaran Kebencian Melaui Akun Face Book

Lumajang Wartapos.id – Berawal dari postingan akun facebook “HERUDORADORE” yang berbunyi “Aneh aneh Polsek Rowokangkung isuk isuk onok oprasi lek butuh duwek kok gak krjo seng gena pegawenane meres wong cilik” *sangatceremet* (Aneh aneh saja Polsek Rowokangkung, pagi pagi sudah gelar operasi. Kalau butuh uang kenapa tidak kerja yang benar, pekerjaannya memeras rakyat kecil#sangat jengkel sekali). Yang diunggah melalui group face book Lumajangsatu.com (kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 Wib).

Dengan postingan yang bernada penghinaan / pencemaran nama baik, Polsek Rowokangkung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan pemilik akun Facebook “HERUDORADORE” yang diketahui bernama HERU SISWANTORO, laki-laki 24 tahun, Pekerjaan jual bakso, Alamat Dusun krajan RT 006 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

polsek rowokangkung saat menggelar Razia

Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp Hasran, SH, M.Hum membenarkan telah mengamankan seorang terlapor yang diduga telah melakukan ujaran kebencian
Yang diunggah melalui group face book Lumajangsatu.com pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 Wib.

Data catatan kriminal di Polres Lumajang yang bersangkutan HERU SISWANTORO tercatat sebagai seorang Residivis kasus pencurian yang sudah pernah dihukum, yang bersangkutan salah satu warga masyarakat yang sempat dihentikan oleh petugas Polsek Rowokangkung pada saat  sedang melakukan kegiatan razia, yang bersangkutan sebelumnya sempat diberhentikan oleh petugas yang melakukan razia karena mengendarai sepeda motor dijalan umum tanpa menggunakan helm sebagaimana mestinya dan ditegur oleh petugas agar mematuhi penggunaan helm bila mengendarai sepeda motor di jalan umum.

Akibat perjalanannya diberhentikan oleh petugas, yang bersangkutan menulis dalam akun facebooknya seperti yang diunggah dalam group lumajangsatu.com.

Hasran juga menjelaskan dari fakta-fakta atas perbuatan terlapor patut diduga ada perbuatan ujaran kebencian yang dapat dipidana penjara paling lama 4 Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana perkaranya saat ini masih kita proses kata Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Asral Sahban, SH, SIK, MM, MH saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian sedang dalam proses oleh Satreskrim Polres Lumajang dan menghimbau kepada segenap warga masyarakat khususnya warga masyarakat Lumajang agar lebih bijak dalam menggunakan medsos dan tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian apalagi menyebarkan berita Hoax yang kebenarannya masih belum tentu benar. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button