Jatim
Ketua Komisi B DPRD ; Jangan Segan – Segan Putus Kontrak Jika Proyek Tidak Selesai
Lumajang Wartapos.id – Dalam tahun 2018 jumlah Proyek di Kabupaten Lumajang baik bangunan gedung maupun bangunan lainnya cukup banyak namun tidak semua pengerjaannya selesai tepat waktu sesuai kontrak yang ditandatanganinya, Terkait adanya beberapa proyek di Kabupaten Lumajang yang belum selesai pengerjaannya hingga masa kontrak habis, pihak DPRD Kabupaten Lumajang melalui Ketua Komisi B DPRD Lumajang Angkat Bicara.

Menurut Solikin SH. Selaku ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa jika masa kontrak sudah habis namun pekerjaan proyek belum selesai maka diberikan kesempatan 50 hari kerja
“Secara normatif sesuai aturan setelah masa kontrak habis masih ada tenggang waktu paling lama 50 hari kerja dan apabila 50 hari kerja belum selesai maka tidak ada jalan lain mereka harus dilakukan putus kontrak / blacklist” Ujar Solikin
“Sebetulnya kalau teman – teman kontraktor punya niatan baik dengan tambahan 50 hari kerja itu sudah mencukupi, misalnya mereka berupaya menambah tenaga kerja, kemudian waktu kerjanya dilembur siang dan malam, kebutuhan seperti itu saya rasa tidak berat kalau memang mereka (kontraktor.red) sungguh – sungguh mau menyelesaikan proyek tersebut, tetapi kalau sudah diberi kesempatan 50 hari belum selesai, ya sudah tidak ada jalan lain, PPK harus tegas dilakukan putus kontrak supaya mereka mendapatkan sanksi sebagai efek jera agar tidak main – main sebab mereka sebelumnya kan sudah ada kesepakatan semacam fakta integritas bahwa proyek tersebut akan dikerjakan sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati bersama” Tambahnya
Lebih Jauh Solikin menegaskan bahwa mekanisme putus kontrak itu sudah di atur dalam Peraturan Presiden oleh sebab itu PPK dari Proyek tersebut harus bisa melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Mekanismenya ya harus dijalankan, pertama diberikan peringatan, kalau tidak diindahkan diberi peringatan yang kedua, jika peringatan kedua tidak juga di indahkan maka terakhir ya dilakukan blacklist, sebetulnya dengan dilakukan blacklist sama – sama rugi dimana pihak pemerintah dengan tidak selesainya proyek akan rugi dan yang kedua rekanan juga akan rugi dimana nama dia akan muncul di LKPP di pusat, nama dan benderanya yang otomatis dia tidak boleh mendapatkan pekerjaan lagi” Terang Politisi PDIP ini.
“Harapan saya kepada teman – teman kontraktor, karena saya yakin yang namanya kontraktor ini adalah orang – orang yang profesional dan banyak mempunyai pengalaman, ayolah semuanya ini dikerjakan demi kepentingan masyarakat umum, jangan karena hal – hal yang sebetulnya bisa diatasi, proyek menjadi mangkrak kecuali pada kasus – kasus tertentu yang dinilai sangat berat maka PPK harus lebih jeli bagaimana mengatasi persoalan – persoalan sampai tidak terselesainya suatu proyek, saya mohon juga kepada Dinas terkait untuk tegas, kalau memang sudah tidak mampu lagi setelah diberikan kesempatan 50 hari kerja ya jangan segan – segan memberikan sanksi putus kontrak” Pungkas Solikin (nzr/war)



