
Surabaya, Wartapos.id- lantaran nekat mengedarkan uang palsu (Upal) dua pemuda ini dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya.
Dua pria ini diketahui bernama Eko Hadi Susanto (30) warga luwung RT. 04 RW. 03 Kel. Sidomojo Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan Suparman (38) warga Kedungbembem RT. 02 RW. 03 Ds. Kedungbembeng Kec. Mantup Kab. Lamongan.
- Maka dati itu Keduanya akan menginap dihotel prodeo mapolsek karangpilang polrestabes surabaya. lantaran perbuatannya,

Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto mengatakan. Tersangka ditangkap setelah anggota satresktim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran yang palsu (upal) yang diedatkan di wilayah karangpilang.
“Setelah mendapatkan informasi itu. Anggota kami melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap kedua pelaku itu kemudian kedua tersangka dibawa kemapolsek Karangpilang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ucap Noerijanto dihadapan awak media saat konfressi pres, selasa (13/11/2018)
Dari pengakuan pelaku Superman, “Diungkapkannya. Dirinya mendapatkan uang palsu itu dari temanya di daerah Jember yang kini kabur setelah mengetahui dirinya ditangkap oleh Polisi.“Dalam 10 jutanya uang palsu itu ditukar uang asli sebanyak 4 juta rupiah,” aku Suparman dihadapan petugas,
Sedangkan pelaku Eko, “Dikatakanya. Ia mendapatkan uang palsu itu dari Suparman dengan harga 2 lembar pecahan Rp.100 ribu uang palsu dibandrol Rp.100 ribu uang asli.” Ujarnya.
Ditambahkannya, Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 250 ribu dan nota dari jasa pengiriman.
Dari keterangan pelaku Eko, Setelah pengembangan Eko. Polisi mengetahui jika uang palsu itu didapat dari seorang rekannya Suparman. Lalu
Petugas langsung memburunya, dan berhasil menangkapnya.
Dari tangan pelaku Suparman petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 129 lembar pecahan 100rbu. Total keseluruhannya polisi menyita uang palsu pecahan seratus ribu dengan jumlah hingga 13 juta rupiah.
“Atas perbuatan mereka itu akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU RI. No. 7 tahun 2011 tentang mata yang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya, (supandi)





