FokusJatimKriminalLamongan

Sepak Terjang Sudarno Penipu CPNS Lamongan Berakhir di Hotel Prodeo

Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat menunjukkan barang bukti berupa 5 kwitansi dengan penipuan Ratusan juta Rupiah.

Lamongan, Wartapos.id – Seperti di beritakan wartapos Edisi 201 bulan Oktober sebelumnya yang berjudulDua korban penipuan CPNS oleh Sudarno Kasun Rejosari Lamongan lapor polisi” Dengan adanya dua laporan dengan Nomor Laporan STLP/245/X/2018 /JATIM RES LAMONGAN dari ke dua korban tersebut Gerak cepat, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil menangkap tersangka, Kamis (11/10/2018) tadi malam.

Tersangka Sudarno memakai baju tahanan polres Gresik saat Konfrensi Pers.

Kedua korban Siti S dan Mujiono Warga kecamatan Sugio  menjadi penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) oleh Sudarno yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Rejosari, Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio. Keduanya di janjikan akan lolos untuk menjadi CPNS tapi dengan syarat memberikan uang pelicin.

Dengan tipuan dan rayunya Sudarno, hingga Siti menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta dengan beberapa kali pembayaran. Lain halnya dengan Mujiono, Mujiono telah membayar Rp. 85 juta dengan empat kali pembayaran dengan bukti empat kwitansi.

Setelah menunggu bertahun – tahun ternyata belum juga ada realisasinya, sadar bahwa Sudarno telah menipu mereka berdua keduanya meminta uangnya di kembalikan dengan harapan bisa di selesaikan secara kekeluargaan namun upaya ini tidak di hiraukan oleh Sudarno.

Menurut keterangan Siti “ saya sudah bersabar sudah 7 tahun uang saya di Sudarno sejak tanggal (29 – 09 – 2011) tapi Dia (Sudarno) tidak ada inisiatif baik untuk mengembalikan sepeserpun, atas dorongan keluarga dan kakaknya Mujiono, saya dan Mujiono akhirnya lapor polisi.” Ungukapnya kepada Wartapos.

Begitu juga dengan keterangan Mujiono “ Saya sudah menunggu 4 tahun lamanya akan tetapi tidak ada realisasinya, terakhir kali saya ke rumah Sudarno bersama kakak saya untuk meminta uang tersebut agar di kembalikan dan Sudarno hanya janji – janji saja dan dengan dukungan dari kakak, saya bersama Siti lapor polisi. ” Ungkapnya dengan nada kesal.

Sudarno di sinyalir kerja bareng dengan seorang oknum  PNS Dinas Perhubungan Kebupaten Lamongan AHP, yang sudah menjadi tersangka terlebih dahulu dan divonis PN, kini mendekam di Lapas kelas II B Lamongan.

“Sudarno Sudah Ditangkap tadi malam, dan langsung ditahan setelah diperiksa hingga dini hari,” kata Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat didampingi Kanit Tipiter Iptu Kusen, Jumat (12/10/2018).

Diperiksa hingga dini hari, polisi menetapkan Sudarno sebagai tersangka penipuan Sudarno mulai pagi dini hari merasakan dinginnya sel tahanan Polres Lamongan. Polisi secara maraton masih akan mengembangkan dan memintai keterangan tersangka, terkait kemungkinan ada korban lain.

“Kami juga memintai keterangan tersangka yang sudah di lapas, AHP,” kata AKP Wahyu Norman Hidayat.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jo/S01)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button