
Surabaya, Wartapos.id – Persidangan gugatan Pra Peradilan terhadap Polres Tanjung Perak, sempat terjadi keributan akibat adanya protes dari pihak pemohon, yang digelar di dalam ruangan sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (30/7/2018).
Pasalnya, Hakim Sarwedi yang memimpin sidang Pra dinilai tidak independen (Netral) serta profesional dengan bertanya terhadap saksi yang tidak mengarah pada pokok materi dan terkesan bertele tele, Dan dianggap menggiring opini agar pokok permasalahan tidak dibahas, ketika bertanya pada saksi pihak terlapor bernama Lan warga bulak rukem timur.

Ironisnya lagi, awal persidangan pun hakim Sarwedi yang sempat mengatakan posisi terlapor sebagai tersangka, kendati status yang dikeluarkan pihak penyidik polres tanjung perak baru dalam tingkat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) serta pihak penyidik juga telah mengakui jika SPDP belum bisa dikatakan status tersangka, sehingga Sarwedi berikutnya meralat ucapannya.
Selain itu juga, ketika berjalannya proses sidang pra peradilan, atas perintah hakim agenda yang dijalan kan pun menghadirkan saksi saksi terlebih dahulu baru selanjutnya pembuktian, dimana protes pihak pengacara pemohon Reston Tamba,SH mengatakan seharusnya agenda pembuktian dulu baru menghadirkan saksi saksi .
“Saya sangat menyayangkan atas tindak hakim Sarwedi, dan terkesan tidak profesional serta independen, mengapa kok bisanya menghadirkan saksi dulu baru pembuktian, sehingga bisa memberikan peluang terhadap pihak terkait dalam hal ini polres tanjung perak untuk dapat merubah bukti bukti”. kesal reston tamba.
Seperti diketahui, perkara pra peradilan terhadap polres tanjung perak berawal ketika menerima laporan dari Christian Adi Susanto atas tuduhan penyerobotan masuk ke perkarangan rumah sehingga terbitnya SPDP yang diterbitkan sejak 5 Maret 2018.
Dimana, Christian yang khabarnya sebagai peminjam modal dengan didampingi pamannya Tang Eng Seng telah membalik nama 3 sertipikat karena persoalan hutang piutang sehingga tanpa adanya putusan pengadilan, kini rumah pihak terlapor langsung ditancapkan papan peringatan yang mengatakan tanah milik Christian Adi susanto dan dilarang masuk tanpa ijin serta melanggar KUHP pasal 167, dimana sebelumnya, perjanjian pun saat itu dilakukan di kantor notaris Devi Chrisnawati yang beralamat jalan pahlawan no 30 Surabaya.
Ironisnya, beredar Khabar pengurusan balik nama sertipikat pun di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya 2 jalan Krembangan dapat beralih nama meskipun diduga tanpa di lengkapi syarat syarat yang semestinya seperti PBB, SPPT, dan dugaan kuat juga AJB tanpa adanya tanda tangan pemilik asli.
Hingga berita ini diturunkan, mantan kepala BPN pada tahun 2016 Naijum dan kasubsi peralihan Hilman yang saat ini pindah ke Pasuruan dimana sebelumnya menjabat di BPN surabaya saat pengurusan balik nama, Naizum maupun Hilman belum memberikan komentar serta membalas pesan WhatsApp untuk konfirmasi kendati sebelumnya juga telah ditelpon langsung.(JS)





