

Surabaya,Wartapos.id – Sidang lanjutan perkara Covernote Notaris Lanny memasuki agenda saksi BAP ahli pidana yaitu DR Trisno Rahardjo dari Universitas Muhamadiah Yogyakarta, Yang digelar pada Selasa, (8/5) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun dalam pemeriksaan keterangan ahli kali ini diduga tidak sesuai kapasitasnya sebagai keahliannya di bidang ahli Pidana, yang menyampaikan penjelasan soal perkara Covernote yang dibuat Notaris Lanny Kusumawaty, terkesan ngambang dan kurang jelas.
Sehingga berbeda dengan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang pekan lalu yaitu Ahli Perdata dari Universitas Gajah Mada (UGM), pada saat menjawab setiap pertanyaan baik dari tim Pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, Ahli Perdata tidak bersedia komentar jika tidak terkait keahliannya yaitu dibidang Ahli Perdata.
Dimana, keterangan ahli pidana pada sidang kali ini saat menjawab pertanyaan seperti yang disampaikan sebagian oleh Majelis hakim,
“Apa kriteria yang membedakan bahwa Dua PT yaitu PT Raja Subur Abadi dan PT Subur Abadi Raja,” tanya hakim.
Selanjutnya, ahli pun menyampaikan pertanyaan yang di lontarkan kepadanya,
“Kalau Dua badan hukum itu sama atau beda dilihat dari maksud dan tujuannya yang mana misalnya PT A maksud dan tujuannya untuk Perkebunan dan ternyata PT B mempunyai tujuan Pembangunan jadi jelas ini dua badan hukum yang berbeda, walaupun pemilik dan pengurusnya sama bukan berarti dua badan hukum ini sama,” kata ahli yakin.
Namun penjelasan ahli berbeda dengan informasi yang sesuai Undang Undang PT bahwa terkait dua PT beda atau sama bukan dilihat pada maksud dan tujuannya, melainkan dilihat sesuai persyaratan yakni, Nama, Kedudukan, Tanggal Berdirinya Perusahaan, Modal Dasar, Modal ditempatkan atau modal setor, Nilai Nominal Saham, dan Aktanya dibuat dinotaris mana? selanjutnya juga surat keputusan menteri dan nomornya akan beda.
Ketika tanya jawab dilakukan, Jika tidak memenuhi unsur unsur pasal 263 ayat 1 maka tidak bisa dikenakan pidana,
Karena perbuatan membuat covernote itu tidak menimbulkan hak, tidak menimbulkan perikatan, tidak menimbulkan pembebasan hutang,
Sehingga terkait masalah notaris hanya kewenangan majelis pengawas notaris yang dapat menentukan.
Terpisah, saat selesai persidangan salah satu kuasa hukum terdakwa Azis ketika dikonfirmasi, menyayangkan soal keterangan ahli dan mengatakan,
“Covernote no 35 tidak dipakai dalam gugatan perdata no 1064, karena saksi ahli juga mengatakan tidak tahu menahu tentang putusan perkara no 1064, tapi dalam BAP Polisi saksi ahli ditulis seolah olah dia ikut mengomentari, hal ini dibantah keras oleh saksi ahli, karena ahli mengaku tidak pernah tahu dan tidak paham tentang isi gugatan perkara no 1064,” kata pengacara terdakwa.(JS)