HukumSurabaya

Di Duga Isi BAP Ada Kekeliruan Ahli Dari UGM Nilai Posisi Notaris Lanny Tidak Salah

Ket foto: Baju batik, Ahli dari UGM ketika menjelaskan pendapatnya di ruang sidang terkait saat di periksa BAP di polisi dan keterangan pada persidangan
Surabaya, Wartapos.id – Persidangan lanjutan perkara covernote Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pelapor, Suwarlina linaksita pada hari ini Selasa, (24/4) di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Dr.Joko Sukisno, SH, CN, selain ahli juga sebagai Dosen Universitas Gajah Mada (UGM).

Dengan keterangan ahli saat di sampaikan dalam ruangan sidang Cakra, Sangat di luar dugaan serta memprihatinkan, Dimana, Ahli  membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yg sudah di tanda tangani, Pasalnya, ahli kaget begitu ditanyakan menyangkut keterangan dalam BAP yg dibuat saat di hadapan polisi, Dimana, Ahli merasa pasti tidak pernah bicara urusan perbuatan pidana atas covernote yg dibuat oleh Prof Lanny Kusumawati.

Sehingga ahli pun mengatakan keahliannya di bidang Perdata dan bukan pidana, Jika dalam BAP bicara pidana dinilai tidak sesuai, Karena ahli hanya mengomentari covernote no 35, sedangkan covernote no 4 dan no 7 tidak pernah diperlihatkan dan akan mencabut isi BAP,

“Saya mencabut BAP saya yg dibuat dihadapan Polisi sepanjang menyangkut Pidana, karena saya tidak pernah bicara dan nembahas CoverNote dari aspek pidana, melainkan hanya menerangkan keberadaan covernote no 35 hanyalah surat keterangan biasa, bukan akta otentik”, tegas saksi ahli.

Ketika covernote nomor 35 di perlihatkan di depan hakim dan dibaca oleh saksi ahli, mengatakan subjectifnya sama, Dimana, 2 Badan Hukum yang dianggap satu, setelah diperlihatkan 2 surat dari AHU, nomor 9815 tgl 3 okt dan AHU no 9877 tgl 3 okt 2012, yang mempermasalahkan susunan direksi 2 badan hukum yg dikatakan tidak sama.

Sedangkan Prof Lanny mengatakan sama, terletak pada beda rujukan akta, sehingga menurut pelapor susunan pengurus PT. Raja Subur Abadi dan PT Subur Abadi Raja tidak sama, tapi covernote no 35 mengatakan sama.

Selain itu, surat AHU tersebut mengatakan PT Subur Abadi Raja belum melakukan penyesuaian dengan UU No 1/1995 juncto UU no 40/2007, Kendati sudah ada penyesuain dengan UU no 40/2007, terbukti sudah ada SK Menteri Hukum & HAM terbit tgl 29/5/2012 lebih dulu ada dari pada surat AHU, sehingga kesalahan di nilai ada di pihak AHU, Pasalnya,telah memberi keterangan yang tidak benar karena kelalaiannya, Dalam hal ini direktur AHU diminta harusnya merevisi kesalahan tersebut.

Seperti diketahui, sesuai informasi yang diperoleh pada surat yang di nilai keliru dari direktur AHU tersebut, Di duga dengan sengaja dipakai pegangan oleh pelapor untuk menjerat pidana pasal 263 KHUP terhadap Prof Lanny.

Setelah bukti2 diperlihatkan oleh Tim kuasa hukum Prof Lanny di depan majelis hakim, terdapat antara PT Raja Subur Abadi & PT Subur Abadi Raja/Raya-EYD pemilik/ pemegang saham dan susunan direksi juga sama, Serta diperlihatkan SK Menteri tgl 29 Mei 2012, maka saksi ahli terlihat kaget, Pasalnya, keterangan AHU di nilai keliru dan Akhirnya saksi ahli pun mengakui benar sama dari segi pemegang saham dan susunan direksi, Dianggap benar jika sudah ada SK Menteri, maka saksi ahli mengatakan untuk urusan selanjutnya penilaian diserahkan kepada hakim.

Masih pada keterangan ahli, ketika menegaskan lagi jika BAP akan di cabut, yang dibuat di hadapan Polisi tgl 23 Juni 2016, terkait dengan tindak pidana dan sanksi pidana atas covernote Prof Lanny,  Pasalnya, ahli tidak pernah mengatakan yang sehubungan dengan pidana, karena posisinya bukan ahli pidana melainkan ahli perdata, sehingga merasa tidak mungkin memberi keterangan sebagai ahli pidana.

Untuk diketahui, Dalam BAP banyak diceritakan tentang sewa menyewa, dan tentang permohonan hak/sertifikat, maupun tentang hibah, tentang perbuatan melawan hukum, Semuanya telah di bantah kecuali yang menyangkut covernote nomor 35 saja yg diakui saksi ahli, makanya di cabut.

Ahli juga menambahkan, pada covernote itu hanya surat keterangan biasa yang sifatnya tidak mengikat, dan tidak dapat dipakai sebagai alat bukti, sebab notaris hanya menerangkan adanya akta yg dibuat di hadapannya, dan sedang dalam proses, jadi tidak ada apa apanya.

Ahli juga menjelaskan dengan tegas sesuai yang dialaminya ketika di BAP di depan penyidik,

“Semua isi dalam BAP akan dicabut, kecuali yang menyangkut covernote no 35, bahwa tidak pernah bicara soal hak atas tanah, soal kerugian pelapor, soal pidana membuat surat palsu, juga tidak pernah mengatakan perbuatan Prof Lanny melawan hukum tercela dan memenuhi delik pidana 263 KUHP, sama sekali itu Bukan kata kata saya, apalagi mengatakan surat palsu digunakan oleh abdulah azis Balmar, sama sekali tidak benar dan baru dengar hari ini nama tersebut, makanya BAP saya cabut”, kata saksi ahli.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button