FokusHukumSurabaya

[HOT] Empire Palace Surabaya: Praperadilan Gunawan Di Harapkan Stop, Namun Sidang Tetap Berjalan Terus

Ket foto : Chin Chin baju kuning saat di dampingi pengacara kiri, dan kanan, Abah Mat Mochtar selaku Tokoh Masyarakat Surabaya

Surabaya, Wartapos.id – Lagi, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan tokoh masyarakat Surabaya Abah Mat Mochtar mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan atas dugaan pemalsuan surat kuasa dan menyembunyikan tersangka pada Senin,(5/2).

Namun kali ini yang dilaporkan bukannya Gunawan Angkawidjaja langsung sebagai bos Gedung Empire Palace (PT Blauran Cahaya Mulia), melainkan kuasa hukumnya berinisial “AM dan ENHP” sesuai no laporan polisi : TBL/140/II/2018/UM/Jatim, terkait sidang praperadilan yang sudah digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya sejak Kamis,(1/2) Minggu lalu.

Dalam hal ini, Hotman selaku pengacara Chin Chin angkat bicara saat jumpa pers di lakukan di kantor SPKT Polda Jatim,

“Seharusnya berkas permohonan praperadilan Gunawan Angkawidjaya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Surabaya harusnya menarik berkasnya dan persidangan praperadilan Gunawan Angkawidjaya melawan Ditreskrimum Polda Jatim tidak disidangkan” kata Hotman.

“Mestinya, Panitera Muda PN Surabaya menarik berkasnya dan tidak dibawa ke pengadilan, dari awal tidak layak untuk disidangkan, harusnya ditolak,” tambah Hotman di SPKT Polda Jatim, Senin (5/2).

Namun, Hotman mengakui jika dirinya tidak bisa berbuat banyak dan tetap menghormati keputusan panmud tersebut.

“Jika perkaranya tidak dihentikan, saya tidak bisa berbuat apa-apa dan tetap menghormati proses hukum,
Mungkin karena ada sesuatu hal yang saya tidak tahu apa, ya itu terserah pengadilan Surabaya saja,” tegas pengacara nyentrik.

Ditegaskan Hotman, penghentian praperadilan Gunawan tersebut dikarenakan dua hal, yaitu surat kuasa diterbitkan lebih dulu, sebelum Gunawan Angkawidjaya ditetapkan sebagai tersangka, dan tanda tangan dalam surat kuasa juga diduga dipalsukan,

“Harusnya ini dihentikan, sudah cacat formal sejak awal,” harapnya.

Terhadap perkara ini Hotman juga berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia turun ke Surabaya, agar jangan sampai permohonan praperdilan Gunawan dikabulkan, “Anehnya, seseorang yang DPO bisa melakukan praperadilan,” pungkas Hotman di depan sejumlah wartawan.

Pasca laporan Hotman di Polda jatim, Panitera pengadilan negeri Surabaya Sugeng Wahyudi tidak bersedia di konfirmasi di kantornya kata staf Sugeng   di saksikan sopir pribadi panitera.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button