HukumJatimSurabayaUncategorized

Permohonan Pra Peradilan Henry J Gunawan Gugur Demi Hukum

Wartapos, Surabaya

Hakim tunggal Pujo Saksono.SH.MH membacakan putusan pra peradilan henry j Gunawan, Di saksikan Darwis.SH selaku Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi dan Kejari Surabaya
Hakim tunggal Pujo Saksono.SH.MH membacakan putusan pra peradilan henry j Gunawan,
Di saksikan Darwis.SH selaku Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi dan Kejari Surabaya

Sidang putusan pra peradilan yang di lakukan Henry J Gunawan melalui kuasa hukumnya M Sidik Latukonsina, terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berakhir sudah.

Di mana putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Pujo Saksono.SH.MH Rabu, (13/9/2017), menyatakan permohonan pra peradilan Gugur Demi Hukum (GDH).

Dalam pembacaan putusan tersebut hakim mengatakan tidak ada alasan baik dalil dalil hukum yang kuat untuk mengabulkan permohonan pra peradilan,  yang sebelumnya di sampaikan oleh kuasa hukum henry j gunawan.

Hakim menilai, gugurnya permohonan pra peradilan tersebut berdasarkan landasan hukum yang kuat, mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP.

Juga apabila diterimanya permohonan pra peradilan tersebut, tentunya akan mengganggu proses pemeriksaan materi pokok perkara yang saat ini telah disidangkan di PN Surabaya.
“Hal itu juga akan terjadi ketidakpastian hukum,”ucap Hakim Pujo Saksono saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika 2, Rabu (13/9/2017).

Baju Batik,M Sidik Latukonsina Pengacara Henry J Gunawan Menjawab Pertanyaan Wartawan
Baju Batik,M Sidik Latukonsina Pengacara Henry J Gunawan Menjawab Pertanyaan Wartawan

“Mengadili, Menyatakan permohonan pra peradilan Henry J Gunawan Gugur Demi Hukum,”sambung Hakim Pujo sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Baju Batik,M Sidik Latukonsina Pengacara Henry J Gunawan Menjawab Pertanyaan Wartawan

Terpisah di luar persidangan, M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukum Henry J Gunawan , saat di wawancarai sejumlah wartawan, mengaku masih belum bersikap atas putusan ini. “Saya harus informasikan dulu ke klien, apakah klien mau lakukan upaya hukum atau tidak,”kata Pengacara asal jakarta.

M Sidik Latucosina meanmbahkan, jika putusan pra peradilan tersebut bukanlah final.  Sesuai pasal 81 KUHAP, pihaknya bisa saja melakukan upaya hukum.

“Mahkamah Agung tidak boleh menolak,”pungkasnya.

Sementara, Darwis selaku kuasa hukum Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tak mau mengomentari putusan hakim pra peradilan.
“Kami akan fokus ke persidangan pidananya dan saya kira putusan ini sudah tepat,”kata Darwis usai persidangan.

Seperti diketahui, Permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap  Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut, menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dimana saat ini henry sudah jadi terdakwa.

Selain menyoal penetapan tersangka, Henry  juga menyoal masalah penahanannya.  Karena tidak dikirimkannya tembusan surat perintah penahanan ke pihak keluarga juga dipermasalahkan oleh kuasa hukum henry.

Untuk di ketahui, awal mula di tahannya henry j gunawan karena Kasus penipuan dan  penggelapan yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Dimana  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button