JatimSurabaya

Pol PP Kec. Tandes Mandul

Pol PP Kec. Tandes Mandul
Suasana fasum jalan raya Manukan Yoso gang 6 dan sebelah-sebelahnya yang di salah gunakan oleh PKL Liar untuk berjualan.

Wartapos, Surabaya

Menindak lanjuti berita Edisi sebelumnya mengenai PKL Liar yang berada di wilayah Kecamatan Tandes. Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di jl. Manukan yoso VI RT.003 RW.001 Kelurahan Manukan Kulon Kec. Tandes. Sepertinya enjoi aja, padahal jelas-jelas PKL Liar ini sudah berpuluh tahun menempati lahan fasum untuk berjualan. Banyak warga mengeluhkan PKL seenaknya menempati fasum tersebut, selama ini tidak ada tindakan yang tegas dari penegak perda Satpol PP Kec. Tandes maupun Pol PP pusat Surabaya. Ada apa dibalik itu?

Padahal jelas-jelas kegiatan PKL Liar tersebut tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a dari UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

“(1) Pembangunan perumahan meliputi:

  1. pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau
  2. peningkatan kualitas perumahan.”

Akan tetapi mengenai sanksi bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, tidak terdapat dalam UU 1/2011. Untuk itu kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”). Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yaitu dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

  1. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
  3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Yang dimaksud dengan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang (Penjelasan Pasal 61 huruf a UU 26/2007).

Jika para pedagang dan preman tersebut menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana.

Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).’’ Percuma, wong mereka sepertinya gak mau tahu tentang masalah ini. Yang susah kalau ada warga meninggal dunia, jadi ruwet, sebetulnya jalan ini merupakan fasum daripada pemukiman yang tidak diperbolehkan digunakan oleh perorangan atau sekelompok orang untuk kegiatan tertentu seperti pasar. Padahal Satpol PP Kotamadya Surabaya pernah menertibkan PKL liar di wilayah Jl. Manukan Yoso gang 6 dan sebelah-sebelahnya, yang mana setelah penertiban tersebut beberapa waktu kembali lagi.’’ Jelas salah seorang warga yang tidak mau namanya di korankan. Dari investigasi tim wartapos di lapangan, banyak saluran air rusak, sampah menumpuk dalam saluran air. Belum lagi bau tak sedap sisa sampah PKL. Kalau sampai ini terjadi pembiaran, jelas menimbulkan dampak lingkungan. Seharusnya satpol pp tidak berpangku tangan,’’ sebetulnya saya kurang setuju, jelas itu melanggar perda penggunaan fasum. Nanti saya koordinasikan ke pak Lurah juga LPMK, memang seharusnya fasum jalan itu harus digunakan sesuai fungsinya.’’terang sekertaris lurah dan kasie trantib Kelurahan Manukan Kulon.

Dikonfirmasi di lain tempat pada hari yang sama, Kasie Tramtib Kecamatan Tandes, Supangat juga menjelaskan bahwa PKL Liar yang berjualan di Jl. Manukan Yoso 6, dan sebelah-sebelahnya disekitar pasar binaan LPMK sudah menyalahi perda tentang penggunaan sarana fasum jalan raya dan mengganggu kenyamanan warga di lingkungan tersebut dan akan segera dilakukan penertiban dan dilakukan relokasi.(Team)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button