
Malang, Wartapos.id – Kasus rebutan lahan tanah yang terjadi di jalan anggrek vanda kota Malang yang sempat mencatut nama pejabat mantan Camat kabupaten Malang, sampai kini kasusnya belum selesai, konon salah satu warga mengklaim bahwa dirinya sebagai pemilik lahan dan pejabat mantan Camat lakukan penyerobotan lahannya, (Minggu, 2/7/2023).
Peri Ismunanto,ST warga cempaka kuning kel. Lowokwaru kec. Lowokwaru kota Malang sempat mengklaim bahwa dirinya adalah sebagai pemilik lahan tanah seluas 100 Cm x 19 mtr yang memang lokasi tanahnya berbatasan dengan dinding tembok rumah miliknya sedangkan disisi lain pejabat mantan camat kab Malang berinisial STF, juga mengklaim bahwa lahan tanah tersebut adalah miliknya karena kebetulan lokasi tanahnya tersebut tepat di depan rumah STF.
Menurut keterangan Peri Ismunanto, ST mengatakan bahwa lahan tanah tersebut sudah kami beli dari bapak R. Moh Salim ( Alm ) karena memang lahan tanahnya persis di samping dinding tembok rumah dan saudara dari keluarga kami, “jelas pria alumnus mahasiswa Unmer itu.
Memang setelah awak media datang ke lokasi lahan tanah tersebut ternyata benar bahwa keberadaan lahan tanah tepat berbatasan dengan dinding tembok rumahnya dan rumah saudaranya, juga kebetulan lokasinya tepat di depan rumah STF pejabat mantan Camat kabupaten Malang itu.
” Lahan tanah seluas 60 Cm x 20 mtr tersebut tepat di depan rumah kami dan tanah tersebut kami beli dari pemiliknya yaitu bapak R. Moh. Salim (Alm) jadi jangan dikatakan kami nyerobot lahan tanah itu karena benar2 lahan tanah itu milik kami, ” ungkap STF mantan Camat tersebut sambil menunjukkan kwitansi pembeliannya.
Sedangkan bangunan rumah STF sendiri memang nampak terlihat dari jalan umum ada sedikit kejanggalan pada bangunan rumah STF yang belum jadi itu memang maju 2 mtr hampir setengah badan jalan milik R. Moh. Salim yang saat ini dijadikan jalan umum, berdasarkan SHM milik STF pada ukur peta bidang ternyata memang gambar lokasi lahan tanah miliknya agak serong ke dalam. Sesuai gambar yang ada di Sertifikat Hak Milik ( SHM ) memang jalan masuk kedalam serong ke barat mas, jadi sudah sesuai gambar dan gak ada masalah, ” imbuh STF saat ditemui di rumah nya sambil menunjukkan buku SHM nya.
Menurut keterangan Djajadi ketua RW 12 kel.Lowokwaru mengatakan bahwa lahan tanah tersebut memang sudah benar dibeli oleh pak STF dan sudah benar tidak ada masalah dan kasus ini sudah diselesaikan bersama, ” ungkap pak RW 12 saat ditemui di rumah STF.
Kasus masalah lahan tanah ini sebenarnya kasus lama sejak tahun 2008 saat sebelum pak Sunar (mertua Peri Ismunanto) belum meninggal dunia, namun ternyata sampai saat ini kasus ini belum juga terselesaikan, terbukti kedua belah pihak masih mengklaim bahwa lahan tanah itu adalah sama-sama miliknya, ( D.Noer )





