

Sidoarjo, Wartapos.id – Sebuah paket yang berisi kiriman yang berisi narkoba berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus tersangka Sdr, B.T.A alias Dipa (32) tahun, laki laki, tidak bekerja, alamat Nusa Indah 3 kelurahan Melong kecamatan cimahi Selatan Kota Cimahi provinsi Jawa Barat, dalam operandinya memakai jasa paket ekspedisi Fedex, Senin, ( 27/3/2023 ).
Dalam rilies di Mapolresta, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, di dampingi Kasat Narkoba” Dalam kronologinya ‘ Berawal dari benda yang mencurigakan informasi dari Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo. Adanya paket berisi narkoba atas laporan tersebut di tindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan mengecek paket dengan No resi 771395619873, benar berisi narkoba jenis sabu, selanjutnya di kembangkan siapa penerima paket tersebut, maka dilakukan control Delevery, dan di dapat seorang yang bernama B.T.A alias Dipa, kemudian dilakukan penangkapan tersangka, beserta barangnya di amankan guna dilakukan proses lebih lanjut ujarnya.
Barang bukti 1 paket di dapat isi kristal putih berat ± 1001 gram, 1 buah HP Oppo A53, 4 bungkus plastik berisi sabu berat bruto 30 gram, 1 buah alat hisap, 3 linting tembakau sintetis.
Tersangka di ancam dengan pasal 113 ayat (2) pidana mati, seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp 10.000.000.000.00. ( rif )





