Malu Lantaran Hasil Hubungan Gelap Seseorang Ibu Tega Membuang Bayinya

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Benar kata pepatah kalau cinta, tahi kucing rasa coklat. Apa yang di alami oleh seorang ibu, yang juga sebagai tersangka Sdri W.I.C umur ( 25 ) tahun, pekerjaan Asisten Tumah Tangga, alamat Desa Tanggul kecamatan Turen kabupaten Malang, berdomisili di rumah majikan sdr B, di Perumahan Safira Stone Desa Masangan Wetan Sikodono sebagai ART. Satreskrim Polresta Sidoarjo melalaui unit PPA atas laporan masyarakat berhasil membongkar pembuangan bayi di Perumahan Safira Stone Jumat ( 5/11/2022 ).

Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam pers rilies menjelaskan kronologinya” berawal dari tukang angkut sampah sopir A.S dan kernet S. Pada tanggal 28/10/2022 pukul 11.00 Wib bekerja menggangkut sampah di Perumahan Safira Stone Desa Masangan Wetan Sukodono, selanjutnya bergilir sampai ke Perumahan Royal Mension Desa Bohar kecamatan Taman kavling, selesai menuju ke pembuangan akhir TPA Jabon Sidoarjo. Ketika pukil 16.00 Wib angkutan di bongkar melihat, ada selimut warna biru dan putih berisikan mayat bayi perempuan dan celana dalam merah, karena takut sopir dan kernet kemudian mengembalikan lagi ke tempat asalnya sampah yang di angkut yakni di Perumahan Safira Stone ujarnya.

Masih kata Kusumo ” ketika ada laporan masyarakat Polsek Sukodono di bantu PPA Satreskrim Sukodono mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi sekitar, benar ada ART yang sedang hamil. Pada tanggal 27/10/2022 sekitar jam 02.00 Wib W.I.C melahirkan bayi tanpa pertolongan , berjenis perempuan bayi panjang badan 50 cm, berat bayi 2.400 gram, sempat menangis dan bergerak, kemudian diam sama sekali, panik pelaku membungkus bayi dengan selimut biru putih sekitar pukul 04.00 Wib pelaku W.I.C membuang bayi di tempat sampah.

Pada tanggal 30/10/2022 pelaku sebagai ART berhasil di amankan Polisi. Motifnya pelaku W.I.C malu membuang bayinya lantaran tidak ada yang bertanggung jawab sebagai bapaknya kata melati tiga di pundaknya ini.

Barang bukti yang di amankan celana dalam, selimut biru putih.
Pelaku di ancam pasal 306 ayat ( 2 ) KUHP pidana jo pasal 305 KUHP pidana
Menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk meninggalkan anak itu, dengan maksud melepaskan diri, dari pada nya yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. ( rif )