Kakek Usia 50 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur

Wartapos, Surabaya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil ringkus seorang Kakek yang berinisial SH (50) jl.Sememi jaya Surabaya yang dimana kakek ini tega mencabuli tegangganya sendiri sebut saja Melati(8), Rabu,26/04/2017.

aksi bejat pelaku ini terjadi sebanyak dua kali yang pertama pada Senin ,10/04/2017 Sekitar pukul 19:20 Wib di Teras Rumah Tersangka, begitu aksi bejatnya yang pertama berjalan mulus, kakek yang berprofesi sebagai sopir pengiriman barang ini mencoba mengulangi melakukan pencabulan lagi pada hari Sabtu 15/04/2017 Sekitar pukul 19:30.

Pelaku didampingi petugas
Pelaku didampingi petugas

Aksi bejat pelaku ketahuan saat si korban ini bercerita pada sang Neneknya yang bernama Sumarsih (64), korban mengatakan kepadanya jika telah dipangku oleh pelaku dan jari-jari tangan tersangka dimasukkan serta di gesek-gesekan pada kemaluan korban, Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga Pada Awakmedia Wartapos.

“setelah sang nenek Mendengar cerita sang cucu ini , Sumarsih langsung pergi melaporkan ke Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ,” jellasnya Shinto.

kemudian setelah adanya laporan tersebutUnit PPA langsung menindak lanjuti dan tak lama kemudaian pelaku ini akhirnya berhasil di ringkus.

“tersangka SH ini mengaku melakukan perbuatan keji itu karna tertarik kepada korban ini dikarena Anaknya ini lucu, sehingga pelaku merasa khilaf memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban” Tutup AKBP Shinto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (Sun)