Tugas Fungsi Dan Wewenang Bagian Pengadan Barang Dan Jasa Jadi Sorotan Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso

 

Bondowoso, Wartapos.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso telah mewanti – wanti Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) sekretariat Daerah setempat untuk segera melengkapi dan menyesuaikan beberapa tahapan sebagai syarat agar kabupaten bondowoso bisa tetap melaksanakan program Lelang.

Akhir tahun ini apabila Barjas tidak bisa memenuhi persyaratan yang di minta oleh LKPP Jatim, maka dipastikan proses lelang pekerjaan akan di tiadakan atau di geser ke kabupaten di luar kabupaten bondowoso.

“Salah satunya kualifikasi personel Pokja itu perlu disesuaikan dengan apa yang mereka kerjakan, tidak hanya sekedar di tetapkan sebagai pejabat fungsional pokja,” katanya, dikutip dari Baratha Post, Senin (18/7/2022).

Selama ini, keterbatasan kompetensi personel Pokja menjadi suatu kendala belum maksimalnya hasil lelang di bondowoso, seperti halnya berkaca pada kasus Cv Raknarog beberapa tahun lalu dengan hasil penawaran yang sangat rendah sehingga hasil pekerjaan di lakukan asal jadi.

Selain itu, pihak komisi III DPRD Bondowoso melalui ketua komisi III sebagai Mitra kerja Barjas telah menegaskan agar tidak serta merta meloloskan para peserta lelang tender tanpa mengevaluasi secara detail semua persyaratan yang di minta.

“Kita telah menegaskan kepada Barjas agar tidak gampang melepas harga tawaran yang tidak standar kepada rekanan (Kontraktor-red), tidak serta merta melihat penawaran terendah langsung jadi, itu kan juga perlu klarifikasi,” tegasnya.

Melihat hasil lelang tender tahun ini, pihaknya menegaskan dengan Keterbatasan SDM Pokja di sinyalir akan menjadi indikator semrawutnya hasil pekerjaan yang di hasilnya dari lelang tender.

Sayangnya proses lelang tender pada APBD awal telah dilakukan, sehingga pihak komisi III sangat berharap adanya proses Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) perlu di lakukan kajian yang tepat.

Dirinya menambahkan, Barjas masih mempunyai kesempatan pada PAK akhir tahun untuk melengkapi persyaratan -persyaratan yang masih belum terpenuhi agar proses lelang tender bisa di lakukan di bondowoso.

Apabila hal itu tidak di indahkan, lanjutnya, proses pengawasan yang menjadi tugas mitra kerja pemerintah akan sulit.

“Bagaimana nanti kalau lelang dilakukan di luar daerah, seperti jember, situbondo nanti kendali kontrol kita terhadap kualitas Output yang dilakukan oleh teman – teman rekanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui proses lelang awal tahun 2022 saat ini harusnya jadi perhatian, pasalnya berdasarkan penelusuran di LPSE adanya poses tender di luar kewajaran harga salah satu contohnya Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pager Gunung, persentase harga penawaran diturunkan hingga kurang lebih 30 Persen.

Sumber : Baratha Post

Pewarta : Ekojhalu