Jual Gadis Via Online Dibekuk.

Surabaya, Wartapos.id – Salah satu mahasiswa yang warga Sidoarjo di Bekuk oleh Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Karena terjerat dalam kasus terkait Prostitusi Online yang mana korbannya adalah anak dibawah umur dan yang dipasarkan melalui secara online dalam menawarkan.

Pelakunya Angga P (21) adalah warga Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku dibekuk dirumahnya, Kamis 21 Januari 2021, pukul 23.00 WIB tanpa ada perlawanan.

Menurut keterangan dari pelaku Kronologis kejadian berawal Bulan Januari 2021. Kejadiannya berawal Januari 2021 pelaku AP mengenal wanita Mawar, yang sebelumnya pelaku tidak mengenalnya.

Begitu kenal, selanjutnya pelaku mencari akal bagaimana caranya menawarkan Mawar untuk dibantu mencari order Booking Order (BO) melalui online.

Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa tersangka AP ini mengunggah Konten berupa penawaran jasa layanan Prostitusi yang melibatkan Anak Dibawah Umur lewat dari Media Sosial (Medsos).

Bukan hanya di Medsos, pelaku juga menawarkan melalui Michat dengan nama akun “Puput” serta Grup Whatsapp Beragam Kreasi JATIM dan Grup Facebook “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” juga.

Pelaku juga menggunakan akun Facebook “Angga Gepeng” dan korban juga ditawarkan kepada konsumen dengan harga Rp.500 hingga 1 Juta rupiah,” tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa 26 Januari 2021.

Gatot menambahkan, bahwa dari kasus Prostitusi Anak ini dapat di ungkap Januari 2021. Petugas saat itu melakukan Patroli Siber (Cyber Patrol) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam hal ini oleh pihak Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan Analisis dan juga penyelidikan terhadap keberadaan terduga pemilik akun yang terkait mengunggah konten tersebut.

Maka Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang telah berhasil mengamankan dari pemilik akun, berikut pula barang bukti, Kamis 21 Januari 2021.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh petugas, yakni 2 (Dua) Unit HP milik pelaku maupun saksi Mawar.

Maka oleh penyidik Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pelaku AP dikenakan UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 296 KUHP.

Bahkan juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Pasal 4b Ayat (1) UU ITE dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 Tahun. Untuk Pasal 296 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 1 (Satu) Tahun 4 (Empat) Bulan,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Jatim mendampingi Kabid Humas Polda Jatim.

Reporter : Bertus