Bupati non-aktif Sidoarjo Saifulilah dituntut empat tahun penjara

Sidoarjo,Wartapos.id – Bupati non-aktif Sidoarjo Saifulilah dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,jalan juanda sidoarjo, Senin (14/9).

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Bupati sidoarjo SaifulIlah

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. “Menuntut dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa SaifuIlah berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata Arif Suhermanto

Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta

Jaksa KPK Arif suhermanto menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan kepada terdakwa. Di antaranya, selaku penyelenggara negara, perbuatan terdakwa dinilai jaksa berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah menerima total uang Rp 600 juta dari kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Menurut jaksa, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa, selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, Saiful Ilah juga kerap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, dan tidak pernah mengakui perbuatannya.

Reporter : yusuf