Lumajang

Satres Narkoba Polres Lumajang Dalam Sebulan Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Bekuk 8 Tersangka

Lumajang Wartapos.id – Dalam bulan Juli, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang.

Dari lima kasus tersebut, petugas menangkap 8 tersangka diantaranya TH warga Penanggal Candipuro, HA warga iptu jama’ari Lumajang, ST warga Karangsari Sukodono, MA warga Jatigono kunir, MK warga kunir kidul kunir, MB warga kunir lor kunir, LP warga Tegalrejo Tempursari, BS warga Kaliuling Tempursari, dan mengamankan sabu seberat 18,5 gram dan okerbaya 971 butir.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam acara konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Kamis (1/8/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 18,5 gram sabu, pil logo Y 22 butir, dan pil logo DMP 949 butir.

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 1.260.000, 4 buah timbangan elektrik, 9 buah handphone dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.

Rofik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka membeli dengan cara sistem online.Lebih dulu mereka melakukan komunikasi melalui Handphone, kemudian dilakukan tranfer, setelah itu ditentukan titik mana narkoba itu di ambil.

“Narkoba ini dipecah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh para pelaku. Misalnya beli 1 gram itu di pecah menjadi berapa gram,” kata Rofik.

Rofik mengungkapkan, pengguna dan pengedar narkotika Lumajang cukup tinggi, karena hampir setiap bulan mengungkap kasus narkoba maupun okerbaya.

‘Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button