

Lumajang Wartapos.id – Upaya wawancara terkait polemik persoalan tambak udang milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, yang menyeret-nyeret nama Tr salah satu anggota DPRD Lumajang, akhirnya pihak Tr saat dikonfirmasi oleh wartapos.id telah menyerahkan persoalan yang mencuat kepada pengacaranya, Suryadi SH.
Ini terkait pemberitaan sejumlah media termasuk di wartapos.id bahwa Tr mendapat kuasa dari PT Bumi Subur untuk menyelesaikan persoalan tambak seperti diungkap Amari, waker atau penjaga tambak.
Saat ditemui usai pertemuan mediasi antara Amari dan Tr terkait tambak udang di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (10/8/2020), anggota Dewan tersebut kembali menegaskan bahwa pemberitaan itu sepihak. Bahkan TR mengirim surat pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang diteribitkan oleh wartapos.id.
Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Tresno, Anggota DPRD Kabupaten Lumajang, (Pengadu), tertanggal 25 Juni 2020, terkait berita media siber wartapos.id (Teradu) berjudul “Cerita Pilu Dibalik Kasus Tambak Udang”, Berawal Sidak Komisi C Soal CSR Hingga Oknum DPRD Jadi Kuasa Perusahaan” yang diunggah pada 3 Juni 2020. Menurut Pengadu, berita Teradu tidak menghormati asas praduga tak bersalah, dan sepihak.
Berita tersebut juga tidak akurat, tidak berimbang, beritikad buruk dan wartawannya tidak independen sehingga Pengadu merasa disudutkan. Pengadu berharap Dewan Pers memberikan sanksi kepada Teradu. Selain itu, Pengadu meminta Dewan Pers memberikan rekomendasi agar Pengadu dapat melakukan upaya hukum lanjutan terhadap wartawan Teradu.
Sesuai analisis sementara Dewan Pers, kasus ini merupakan persoalan jurnalistik sehingga penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita tidak berimbang. Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu, atau yang mewakili lembaga Pengadu, yang terkait langsung dengan informasi yang dimuat dan disebut secara negatif di dalam berita. Berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan kepada Teradu untuk melayani secara proporsional Hak Jawab yang sudah diajukan oleh Pengadu.
Sesuai Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008) dan terkait aduan kepada Dewan Pers, dewan pers merekomendasikan jika berita dengan judul : “Cerita Pilu Dibalik Kasus Tambak Udang”, Berawal Sidak Komisi C Soal CSR Hingga Oknum DPRD Jadi Kuasa Perusahaan”.
Baca Link Berita : “Cerita Pilu Dibalik Kasus Tambak Udang”, Berawal Sidak Komisi C Soal CSR Hingga Oknum DPRD Jadi Kuasa Perusahaan. Di nilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar surat tersebut, wartapos.id kemudian melakukan upaya konfimasi untuk memenuhi kaidah jurnalistik dengan menyajikan berita yang berimbang: Saat dikofirmasi, Tr lantas meminta wartawan agar melakukan konfirmasi dengan pengacaranya. Alasannya, dia sudah menyerahkan persoalan itu ke pengacara yang ia tunjuk. Pihaknya, lanjut Tr, juga sudah mengadukan hal itu ke Dewan Pers.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/8/2020), Tr mengatakan saat ini dirinya tidak ikut-ikut dalam persoalan tersebut. “Saya ndak ikut-ikut sekarang. Mulai awal ndak ikut-ikut karena memang bosnya gak oleh melok-melok (ikut-ikut, red),” kata Tr kala itu. Ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan sebutan “bos”, Tr menyebut pemilik tambak udang. “Yo, sing nduwe (Ya, yang punya, red) tambak mas,” jawab Tr yang mengaku baru saja pulang dari kunjungan kerja (kunker).
Mengenai pemberitaan yang dimaksud, Tr menegaskan hal itu sebagai pemberitaan sepihak. Ia pun meminta wartawan wartapos.id agar melakukan konfirmasi dengan pengacaranya. “Nanti lah konfirmasinya bagaimana biar sampean ditelpon sama pengacara saya, paling nanti agak sore,” imbuh dia.
Namun lantaran tidak ada dihubungi, wartawan wartapos.id kembali menemui Tr pada Senin (10/8/2020). Kebetulan bertepatan dengan mediasi Tr dengan Amari di Pengadilan Negeri Lumajang.
“Sampean harus ada hak jawab dan memang rencananya hari ini pak Suriyadi, coba sampean hubungi tadi ketemu aku nang kunu ( Coba kamu hubungi tadi ketemu saya di situ, red),” ujar Tr.
Atas permintaan Tr, wartawan wartapos.id mendatangi kantor Suriyadi, SH di Jalan Raya Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang, Senin (10/08/2020). Namun saat ditanya soal hak jawab, Suriyadi mengatakan. “Tadi kami konfirmasi dengan klien kita (Tr) bahwa hak jawab atau sanggahan itu yang ke Dewan Pers itu pak Tr sendiri yang kirim dan tanda tangan. Inisiatif dia sendiri, sudah dikirim,” kata Suriyadi kepada wartapos.id.
Saat ditanya mengenai isi hak jawab yang dikirim ke Dewan Pers, Suriyadi mengaku tidak mengetahui. “Isinya kita belum pernah lihat. Isinya suratnya gimana, apa isinya. Sudah pernah kirim (ke Dewan Pers, red) kemarin katanya,” tutur Suriyadi.
Ia mengaku surat kuasa yang ia terima dari Tr hanya terkait perkara pidana dengan melapokan Amari ke polisi. Bukan terkait hak jawab. “Mungkin asumsi (Tr, red) untuk kasusnya secara keseluruhan, ya nggak bisa lah,” terang Suriyadi.
Karena antara TR dan Pengacaranya secara spesifik tidak memberi jawaban terkait surat aduannya ke Dewan Pers, kemudian wartapos.id kembali melakukan upaya wawancara kembali dengan Suriyadi SH, selasa (18/08/2020)
Melalui via telp Suriyadi menyampaikan bahwa sampai saat ini belum tau isi surat tersebut dan belum ada kominikasi lagi dengan kliennya.
“Sampai sekarang saya belum liat mas, belum tau gimana jawabnya gitu, saya gak ada ketemu sejak jenengan dari sini itu saya gak ada ketemu dia (Tr.red), hari ini saya tidak ada jadwal ke Lumajang, mungkin besok ada jadwal coba nanti saya temui” pungkasnya.
Reporter : Nizar / Anwar
Editing : Samsul





