Terdakwa Kasus Dugaan pemalsuan gelar Akademik Kecewa terhadap PN Sidoarjo.

Guntual nomor dua dari kiri di dampingi para 

Sidoarjo, Wartapos.id – Kembali terdakwa Guntual Laremba melampiaskan kekesalannya atas perkara yang menimpanya. Rabu (27/ 11) setelah selesai sidang putusan sela di bacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Erly Soelistyarini. SH., terdakwa meneriak kan uneg uneg di dalam ruang sidang untuk meminta keadilan yang sesungguhnya sembari mengatakan tidak akan hadir dalam persidangan selanjutnya, “apa yang di harapkan lagi dari hukum yang semenjak awal sudah bobrok, lebih baik tembak saya ditempat daripada saya dipenjara walau hanya sehari karena kesalahan yang tidak saya perbuat” ucap guntual secara lantang

Perkara yang menimpa terdakwa Guntual Laremba atas dugaan penyalah gunaan gelar akedemik SH yang dilaporkan oleh  BPR Jati Lestari saat ini memasuki tahap pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Dalam kekecewaannya Guntual Laremba menyampaikan bagaimana proses pengadilan ini masih saja berlanjut padahal jelas di situ alat bukti  terkesan dipaksakan. Bagaimana bisa surat pribadi saya kepada BPR Jati Lestari justru dijadikan alat bukti.” Jelas Guntual Laremba. Surat yang berisi tentang pertanyaan jumlah anggunan saya terhadap BPR Jati asih kok malah di jadikan sebagai alat untuk melaporkan saya, sangat aneh hukum ini.” Tambah terdakwa. Tembak saja saya dari pada saya di dholimi seperti ini.” Tegas Guntual. Saya berharap Makhamah Agung bisa turun tangan melihat proses hukum yang terjadi di pengadilan Sidoarjo.” Tambah Guntual Laremba.

Diluar ruangan sidang pengadilan Tutik Laremba selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan karena proses ini masih panjang dan kita maklumi kalaupun ada sudut pandang yang berbeda dari suatu fakta, dan beliau akan membeberkan semua borok dan kejanggalan mulai dari awal kasus hingga munculnya nama guntual dalam persidangan.

Saat di tanya oleh wartapos Ardi Padma. SH. selaku JPU (jaksa penuntut umum) mengemukakan bahwa agenda persidangan masih panjang, dan untuk persidangan selanjutnya akan mendengarkan kesaksian dari saksi ahli, ungkapnya seraya keluar dari area pengadilan negeri Sidoarjo. (tn/hp)