BangkalanJatimKriminal

Gara-gara Ketangkap Bawa Sajam, Terungkap Sebagai Penadah Ranmor Curian

Bangkalan, Wartapos.id – Berawal saat melaksanakan patroli hunting dalam rangka operasi Pekat pada Jum’at (17/05/2019) sekitar pukul 20.00 WIB malam, anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kokop, Bangkalan, saat mendapati seseorang yang mencurigakan sedang duduk di depan toko Barokah, Dusun Bektalbek, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, membuat naluri sebagai anggota reskrim saat melihat hal yang mencurigakan muncul, langsung melakukan penggeledahan.

Informasi yang dihimpun wartawan wartapos.id dari bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan dari penggeledahan tersebut, di dapati laki-laki yang kemudian diketahui bernama Monawar (35 tahun) warga Dusun Bektalbek Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop tersebut didapati menyimpan atau menyelipkan senjata tajam dengan jenis pisau lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari bahan kulit berwarna coklat. Sehingga petugas membawa Monawar dan barang buktinya ke Mapolsek Kokop guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH melalui Pejabat Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno, SH, MH menyampaikan,“Pada awalnya, tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam dengan jenis pisau lengkap dengan selotongnya tanpa di lengkapi surat ijin yang sah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU,/Drt/ no,12 tahun 1951,” terangnya.

“Saat dibawa ke Mapolsek Kokop akhirnya diketahui jika tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau pemufakatan jahat (penadah) satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban atas nama Musleh,” terang Suyitno yang kemudian menyampaikan kronologi kejadiannya.

Menurut Suyitno, Pada sekitar bulan Juli 2018 tersangka Monawar menyuruh tersangka Mattali (berkas penyidikan lain) untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2017 tanpa nopol yang diduga hasil kejahatan dirumahnya. Mattali kemudian disuruh menjual sepeda motor tersebut dan laku atau terjual seharga Rp.5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah) Tersangka Monawar pada saat itu mendapatkan bagian sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Barang bukti (BB) yang diamankan dari hasil pengembangan kasus tersebut, antara lain 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih merah tahun 2017 nopol: BN 4354 VE, dengan Noka: MH1JM119HK375479 Nosin: JM11E-1362779 atas nama. Kurniawan alamat Gedung tobolali, Bangka Selatan, 1 (satu) bendel Bukti motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol: BN 4354 VE dengan Noka: MH1JM119HK375479 Nosin: JM11E-1362779 an. KURNIAWAN alamat Dusun. Tambang 9 Rt.03 Rw.06 Gedung tobolali, Bangka Selatan, satu buah kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 tanpa nopol.

“Korban atas nama Musleh warga Kokop, menderita kerugian materiil sekitar Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut dan tersangka Monawar akan dijerat dengan pasal 363 subsider 480 KUHPidana,” tutup Suyitno mengakhiri penjelasannya. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button